KARIR AHOK TERANCAM, 20 Anggota DPD Galang Petisi Penonaktifan Ahok |
Liputan6.com, Jakarta -
Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menggalang petisi yang berisi
sikap politik dan desakan kepada pemerintah agar memberhentikan sementara
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Hal itu terkait status
Ahok yang menjadi terdakwa kasus dugaan penistaan agama.
Anggota Badan Kehormatan DPD
RI A. M. Fatwa mengatakan, sikap politik tersebut telah bergulir di kalangan
anggota DPD dan telah ditandatangani sedikitnya 20 orang anggota.
"Jumlah itu akan terus
bertambah," kata Fatwa dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan,
Jakarta, Senin (20/2/2017).
Senator asal DKI Jakarta ini
menambahkan, sikap politik yang ditandatangani anggota DPD tidak ada kaitannya
dengan usulan hak angket Ahok yang tengah bergulir di DPR. Desakan
memberhentikan sementara Ahok, kata Fatwa, karena yang bersangkutan bisa
dihukum maksimal lima tahun penjara, berdasarkan kasus yang menjeratnya.
"Jika Presiden tidak
mengeluarkan Keppres (Keputusan Presiden) untuk pemberhentian sementara Ahok,
membuka peluang kepada masyarakat untuk menggugat keputusan atau surat-surat
yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta yang telah berstatus berhenti
sementara," ujar Fatwa.
Selain AM Fatwa, hadir pula
anggota DPD asal DKI Jakarta lainnya seperti Fahira Idris dan Dailami Firdaus.
Ada pula anggota DPD dari Sumatera Utara, Dedi Iskandar.
Anggota DPD lainnya,
Dailami, mengaku prihatin atas sepak terjang Ahok yang diangkat kembali menjadi
gubernur meski berstatus terdakwa dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Meski DPD tak dapat membuat kebijakan, dukungan moril seperti pernyataan sikap
ini dapat membantu DPR yang sedang menggulirkan usulan hak angket.
"Pernyataan politik ini
jelas untuk mendukung penegakan hukum agar teman-teman kami di DPR mendapat
tambahan energi bahwa kami bersama mereka," ungkap Dailami.
Sementara itu, anggota DPD
asal Sumatera Utara, Dedi Iskandar, mempertanyakan kebijakan mengembalikan
jabatan Gubernur DKI Jakarta kepada Ahok. Dia lalu membandingkan dengan nasib
Mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho yang diberhentikan karena
terjerat kasus korupsi.
"Dulu gubernur saya,
Gatot, waktu terdakwa langsung dinonakifkan. Perlakuaan yang sama juga harus
ditunjukkan pemerintah. Apakah karena daerah khusus jadi ada perlakuan khusus
(Ahok), saya kira tidak begitu," ucap Dedi.
Sumber: http://news.liputan6.com/read/2863416/20-anggota-dpd-galang-petisi-penonaktifan-ahok
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.