Keterangan Prof.Dr Yunahar Ilyas Ini beratkan Ahok, Semakin ada titik terang Ahok Akan segera Ditangkap!!! |
Kesaksian
Ketua PP Muhammadiyah, Yunahar Ilyas di sidang kasus penodaan agama kesebelas
memberatkan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Di persidangan tersebut,
Yunahar menyatakan kalimat dalam pidato Ahok di Kepulauan Seribu, yang berbunyi
“dibohongi pakai Al-Maidah ayat 51″ menguatkan tuduhan penodaan agama untuk
Gubernur DKI Jakarta tersebut.
Sebabnya, menurut Yunahar,
kalimat itu bermakna bahwa Surat Al-Maidah Ayat 51 menjadi alat untuk
kebohongan.
“Kalau dibohongi pakai
(surat) Al-Maidah 51 berarti (surat) Al-Maidah 51 itu sebagai alat untuk
berbohong. (padahal) Al-Quran itu kitab benar. Yang memberatkan dari kalimat
itu adalah adanya kata-kata dibohongi,” kata Yunahar dalam sidang kesebelas
kasus Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, pada Selasa
(21/2/2017) sebagaimana dikutip Antara.
Yunahar juga mengatakan
bahwa pihak yang memiliki otoritas resmi paling kuat untuk menafsirkan maksud
Surat Al-Maidah ayat 51 adalah para ulama Islam.
“Dalam menafsirkan,
orang-orang harus punya ilmu-ilmu yang disyarakatkan untuk bisa memahami
Al-Quran dan itu adalah para ulama karena mereka termasuk dalam orang yang
meneruskan misi Nabi,” kata Yunahar.
Yunahar menilai Ahok sengaja
menodai agama saat membicarakan Surat Al-Maidah Ayat 51 dalam pidatonya di
Kepulauan Seribu.
Penjelasan Yunahar muncul
setelah ketua Majelis Hakim di persidangan itu, Dwiarso Budi Santiarso bertanya
kepada dia, “Apa yang dilakukan oleh terdakwa ini sengaja atau tidak menurut
ahli?”
Yunahar kemudian
menjelaskan, “Kalau menurut saya, seorang muslim pun belum tentu bisa mengutip
Alquran pakai nomor ayat. Biasa mereka hanya bilang, ‘ada kok dalam alquran’.”
Lalu, Yunahar menambahkan,
”Berarti memang sudah ada memorinya, ada historisnya (Ahok).”
Dia menjelaskan pada
dasarnya Indonesia bukan negara berdasar agama. Masyarakat Indonesia, kata dia,
juga tidak menjadikan hukum agama sebagai rujukan utama. Tapi, bukan berarti
juga boleh melupakan agama.
Karena itu, menurut Yunahar,
isi pidato Ahok di Kepulauan Seribu tak masuk akal, sebab umat Islam di Indonesia
tidak menuntut dibuatnya Undang-Undang pelarangan warga non-muslim menjadi
pemimpin.
“Negara Indonesia bukan
secara langsung negara berdasar hukum Alquran dan sunnah (nabi), tapi bukan
berarti Indonesia juga meninggalkan Alquran dan sunnah,” ujar dia.
Atas dasar ini, Yunahar
menilai kalimat Ahok, yang berbunyi “dibohongi pakai Al-Maidah ayat 51,”
mengandung unsur penistaan terhadap ulama dan Surat Al-Maidah Ayat 51.
(tirto/sp)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.