![]() |
| Melawan Lupa, Mendagri Pernah Nyatakan Akan Berhentikan Ahok Usai Cuti Kampanye Berakhir, Ini dia Buktinya |
Umatuna.com - Bersikukuhnya Menteri Dalam Negeri
(Mendagri) Tjahjo Kumolo yang tidak memberhentikan sementara Gubernur DKI
Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) adalah sebuah bentuk kegamangan dan
ketidakkonsistenan.
Mendagri pernah menyatakan akan segera memberhentikan
sementara Ahok setelah cuti kampanye berakhir.
Oleh karena itu, Wakil Ketua Komite III DPD RI Fahira
Idris mengatakan jangan salahkan rakyat kalau mereka punya persepsi bahwa
pemerintah memberi perlakuan khusus dan melindungi seorang kepala daerah yang
bernama Ahok.
Untuk itu, lanjut Fahira, Mendagri diminta memikirkan
kembali dengan jernih kebijakan yang diambilnya, karena akan punya konsekuensi
hukum dan dapat dipastikan akan menimbulkan gejolak di masyarakat.
"Okelah, Mendagari punya penafsiran sendiri atas
pasal penghentian sementara kepala daerah dalam UU Pemda, walau penafsirannya
sangat bisa dibantah. Namun, apakah layak seorang terdakwa masih memimpin
sebuah pemerintahan," ujar Senator Jakarta ini di Jakarta, Senin (13/2).
"Mendagri harus paham, bahwa salah satu alasan
kenapa UU mengharuskan kepala daerah yang statusnya terdakwa diberhentikan
sementara agar yang bersangkutan bisa fokus pada persoalan hukum yang sedang
dijalaninya dan tidak mengambil kebijakan penting dalam pemerintahan,"
pungkas Fahira menambahkan. (rmol)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.