PRESIDEN RI VS KPK, Bapak presiden Jokowi Mulai angkat bicara soal kasus suap yang menyeret adiknya |
Liputan6.com, Jakarta -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap
penghapusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia dengan terdakwa Rajesh
Rajamohanan Nair. Termasuk dugaan keterlibatan adik ipar Presiden Joko Widodo
atau Jokowi, Arif Budi Sulistyo.
Wakil Ketua KPK Saut
Situmorang mengatakan, meski nama Arif, adik ipar Jokowi, sempat muncul dalam
dakwaan Rajamohanan Nair yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK
beberapa waktu lalu di Pengadilan Tipikor, tak ada yang ditutup-tutupi.
"Tertutup si enggak.
Yang saya banyangkan, kalau katanya-katanya itu, yang bahaya. Itu yang
dihindarkan. Bayangkan, beberapa periode belakangan kita periksa ratusan orang
dan ternyata enggak ada hubungannya dan itu enggak efisien. Padahal KPK, dalam
undang-undangnya harus efisien. Jadi kalau disebut-sebut, dipanggil, tapi
enggak ada perannya, sia-sia. Buang-buang energi," kata Saut di gedung
baru KPK, Jakarta, Minggu (19/2/2017).
Karena itu meski disebut dan
ada namanya, ia menambahkan, harus dicek betul keterlibatannya. Apakah memang
ada peran atau tidak.
"Baru disebut nama itu.
Masih ada proses. Tapi sejauh apa perannya, belum detail. Belum bahas itu.
Kalau sudah bahas (adik Ipar Jokowi), nanti kita simpulkan," tegas Saut.
Jokowi Beri Lampu Hijau
Presiden Joko Widodo atau
Jokowi menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Dia mempersilakan
KPK untuk memproses hukum siapa pun yang diduga melanggar aturan terutama
korupsi, termasuk adik iparnya adik iparnya, Arif Budi Sulistyo.
Pria yang menjabat sebagai
Direktur Operasional PT Rakabu Sejahtera itu disebut dalam surat dakwaan jaksa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Country Director PT Eka Prima
Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair.
"Ya diproses hukum
saja," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 16 Februari 2017.
Jokowi mengatakan, setiap
warga harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Dia percaya
KPK dapat bekerja secara profesional.
Juru Bicara KPK Febri
Diansyah mengatakan, penyidik akan mendalami peran Arif Budi Sulistyo, saksi
kasus dugaan suap Kasubdit Ditjen Pajak oleh Direktur PT Eka Prima Ekspor
(EKP), Ramapanicker Ramojohan.
"Arif Budi Sulistyo
dalam rangkaian peristiwa ini diduga mitra bisnis dari terdakwa dan mengenal
pihak-pihak di Ditjen Pajak. Kami akan buktikan hubungan antara Arif dengan
terdakwa," ujar dia, di Gedung KPK, Selasa 14 Februari 2017.
Pada kasus ini, KPK telah
menetapkan dua tersangka, yakni Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat
Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan
Handang Soekarno dan Presiden Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh
Rajamohanan Nair.
Handang diduga menerima suap
US$ 148.500 atau setara Rp 1,9 miliar dari Rajesh pada Operasi Tangkap Tangan
(OTT) November 2016.
Uang suap tersebut dimaksud
untuk menghapus kewajiban pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp 78
miliar. Uang Rp 1,9 miliar diberikan merupakan pemberian pertama dari total
keseluruhan Rp 6 miliar yang telah disepakati keduanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.