![]() |
Remaja Pengancam Ketua KPU Flores Timur Diduga Disuruh Timses |
Liputan6.com, Kupang -
Sabinus Lewotapo, terduga pelaku pencemaran nama baik dan ancaman menyebutkan
atas perintah tim sukses pasangan calon Bupati Flores Timur. Ancaman dilakukan
terhadap Ketua KPUD Flores Timur Ernesta Katana dan Sekretaris KPUD Flores Timur
Konradus Liwu melalui Facebook.
"Sesuai penuturan anak
saya (Sabinus), perbuatan menebar ancaman serta pemfitnahan itu karena
diarahkan oleh beberapa tim sukses wilayah Waiwadan, Kecamatan Adonara
Barat," ujar Elisabeth Ritan, ibu Sabinus kepada Liputan6.com, Kupang,
NTT, Sabtu (25/2/2017).
Elisabeth menuturkan,
kejadian itu berawal dari kedatangan beberapa tim sukses pasangan calon
berinisial AH dan DL di rumahnya dan mengajak Sabinus ke rumah PF.
Di rumah PF yang merupakan
elite Partai Demokrat Flores Timur itu, mereka melakukan pertemuan singkat.
Mereka membicarakan rencana mendatangkan massa dari Waiwadan pada 24 Februari
2017, dengan konsepnya menghancurkan Kantor KPUD Flores Timur.
"Sambil melakukan
perencanaan, mereka minta anak saya Sabinus ini untuk menulis di Facebook. Nada
ancaman itu berasal dari AH. Bahkan, sebelum Sabinus mengirimnya, dia masih
memperlihatkan tulisan itu pada AH. Setelah dapat persetujuan AH, Sabinus lalu
mengirimnya," tutur dia.
Karena itu, Elisabeth
meminta Polres Flores Timur untuk segera menangkap AH, DH, dan PF. "Anak
saya tidak tahu apa-apa, Sabianus adalah korban oleh mereka. Tolong usut dan
tangkap AH, DH, dan PF," dia menegaskan.
Menurut Elisabeth, setelah
polisi menangkap Sabinus, anaknya menelepon. Dia mengungkap PF yang juga
seorang anggota DPRD Flores Timur itu datang menemui Sabinus dan memohon agar tidak
menguak keterlibatan mereka.
"Sabinus setelahnya
menelpon kami dan sampaikan kalau PF datang mengunjunginya. Dia minta agar
jangan sebut nama mereka," Elisabeth menandaskan.
Sabinus Lewatopo, remaja 18
tahun itu ditangkap polisi usai Pilkada Flores Timur, karena diduga menyebarkan
fitnah dan ancaman terhadap Ketua KPUD Kabupaten Flores Timur melalui Facebook.
Warga Desa Waiwadan,
Kecamatan Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini
ditangkap jajaran Polres Flores Timur pada Selasa, 21 Februari 2017.
Kasat Reskrim Polres Flores
Timur Iptu I Nengah Lantika sebelumnya mengatakan, dugaan pencemaran nama baik
dan pengancaman Ketua dan Sekretaris KPUD Flores Timur itu disebarkan di grup
medsos Suara Flotim, menggunakan akun Facebook milik Sabinus atas nama Akjaz
Waiwadan.
"Saat diperiksa, pelaku
mengakui bahwa benar dia yang membuat postingan ke dalam grup Suara Flotim
tersebut dengan akun Facebook-nya atas nama Akjaz Waiwadan," kata I
Nengah.
I Nengah menambahkan, saat
ini Sabinus berada di tahanan Polres Flores Timur guna menjalani pemeriksaan
lanjutan. Dia disangkakan melanggar Pasal 45 (3), Pasal (4) jo Pasal 27 (3) dan
(4) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008
tentang ITE.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.