Merdeka.com - Gelombang protes terhadap kepolisian atas
penetapan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab, tersangka
percakapan berkonten pornografi dengan ketua Yayasan Solidaritas Sahabat
Cendana Firza Husein, mulai dilakukan sejumlah massa. Mereka mendesak
kepolisian menghentikan kasus yang menjerat Habib Rizieq.
Di Bandung misalnya. Massa tergabung dalam Aliansi
Pergerakan Islam (API) Jawa Barat menyuarakan protesnya dengan mengusung
beberapa tulisan di antaranya 'Jangan Kau Kriminalisasi Ulama', 'Hentikan
Kriminalisasi Ulama, Aktivis Islam dan Gerakan Dakwah Islam' di depan Gedung
Sate, Kota Bandung, Jumat (2/6) siang.
Koordinator API Jawa Barat Asep Syaripudin menilai
permasalahan yang membelit para ulama dilakukan aparat tidak berdasarkan kaidah
hukum. Misalnya Rizieq, menurutnya bukanlah pelaku utama seperti yang
disangkakan aparat Kepolisian. Seharusnya dalam kasus yang menjerat Rizieq,
penyebarnya itulah yang diproses hukum. Sehingga, lanjut dia, dalam kasus
pornografi tersebut Kepolisian hanya terkesan dibuat-buat. Proses hukum yang
dilakukan menurutnya juga tidak memenuhi unsur delik.
"Justru ini yang tidak dilakukan hukum. Seperti Rizieq.
Ini suatu hal ironis. Kita sebagai umat tidak terima. Mengkriminalisasi ulama
sama dengan menghina nabi. Kita sebagaimana diketahui Habib Rizieq itu ulama
yang istiqomah. Ini justru sikap aparat penegak hukum kita yang terkategori
kriminalisasi ulama," kata Asep di sela aksi depan Gedung Sate, Kota
Bandung.
Aksi protes penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka juga
dilakukan di Jakarta. Para massa yang tergabung dalam Presidium Alumni 212
mendatangi Komnas HAM untuk mengajukan tuntutan atas apa yang telah terjadi
pada Rizieq Syihab. Sebelum menuju ke sana, mereka menyempatkan diri untuk penggalangan
koin bagi Komnas HAM usai menunaikan ibadah salat Jumat di Masjid Sunda Kelapa.
Koordinator koin untuk Komnas HAM, Rahmat Imran (30)
mengatakan, aksi ini dilakukan untuk dana operasional penuntasan kasus Rizieq.
Dia menambahkan, juga menggalang tanda tangan sebagai bentuk dukungan ke Komnas
HAM.
"Koin ini ketika sudah terkumpul, akan dikasih ke
Komnas HAM karena sampai saat ini, anggaran untuk melakukan dana operasional
terhadap permintaan Presidium 212 itu alasannya belum cair," katanya di
Masjid Sunda Kelapa, Jakarta Pusat, Jumat (2/6).
Setelah itu, Presidium Alumni 212 melanjutkan perjalanan
menuju Komnas HAM. Tujuan dari massa pendukung Rizieq ini untuk mengajukan
tuntutan atas apa yang telah terjadi pada imam besar FPI tersebut. Diwakili
Ustaz Sambo, mereka kemudian menyampaikan aspirasi dan tuntutan. Ada sekitar 20
orang perwakilan yang diterima Komnas HAM.
"Kami datang ke sini tujuannya ada tiga, segera
dikeluarkan surat rekomendasi biar dibawa ke DPR. Harus digelar sidang
istimewa. Yang kedua, minta mengeluarkan surat perlindungan Habib Rizieq. Kita
merencanakan supaya Habib Rizieq pulang jangan lama-lama di luar karena kalau
Habib pulang, pasti ditangkap. Kalau ditangkap, memicu konflik maka kami
meminta mengeluarkan surat perlindungan bahwa ini masih dalam proses
pemeriksaan Komnas HAM," jelas Sambo.
Pembelaan mati-matian terhadap Rizieq Syihab dilakukan
sekelompok orang diduga anggota FPI di kawasan Cipinang, Jakarta Timur.
Sekelompok orang itu diduga menganiaya seorang remaja berinisial PMA (15)
diduga mengalami kekerasan karena menghina Rizieq Syihab lewat statusnya di
Facebook.
Aksi kekerasan itu terekam dalam video dan beredar di media
sosial. Peristiwa itu terjadi di RW 03 Cipinang Muara, Jakarta Timur. Dalam
video berdurasi sekitar 2 menit 19 detik terlihat PMA sedang diinterogasi olah
belasan orang dari FPI. Ada juga pria yang menampar wajah PMA.
Kapolres Jakarta Timur Kombes Andry Wibowo membenarkan
adanya kejadian tersebut. Saat ini dua orang yang melakukan kekerasan sudah
diamankan.
"Iya dua orang diamankan. M dan U dibawa ke Polda
Metro. Ya si M sudah mengakui ada intimidasi. Si M dari FPI, satu lagi
juga," kata Andry kepada merdeka.com, Kamis (1/6).
Polisi juga sudah mengevakuasi PMA beserta ibu dan keluarga
dari kediamannya di Cipinang Muara. Mereka dibawa sampai proses hukum selesai.
PMA akan membuat laporan.
Informasi dihimpun intimidasi dilakukan pada Minggu (28/5)
pukul 24.00 WIB, di kantor RW 3 Kelurahan Cipinang Muara. Pengurus RW yang ada
di lokasi kejadian akan dimintai keterangan.
Tindakan ini merupakan persekusi. Persekusi adalah pemburuan
sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga yang kemudian disakiti,
dipersusah, atau ditumpas. Polisi masih terus mendalami motif penganiayaan
tersebut. [
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.