Hasil Rapat Pleno KPU, Ahok - Djarot Apakah Jadi Menang, Ini dia jawabanya hasil Sidang tadi siang |
Liputan6.com, Jakarta -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jakarta Pusat, melaksanakan rapat pleno
rekapitulasi hasil Pilkada DKI 2017 pada Kamis 23 Februari 2017. Dalam rapat
tersebut, diputuskan pasangan cagub dan cawagub DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama
atau Ahok dan Djarot Saiful Hidayat, menang.
Pasangan calon nomor urut
dua Ahok-Djarot itu, berhasil menang lantaran meraih suara di Kecamatan Cempaka
Putih yaitu 20.862 suara, Kecamatan Kemayoran memperoleh 20.913 suara,
Kecamatan Tanah Abang ada 29.016 suara. Kemudian di Kecamatan Johar Baru ada
27.331 suara, Kecamatan Senen ada 26.586 suara, Kecamatan Menteng ada 18.123
suara, Kecamatan Gambir ada 26.017 suara, dan Kecamatan Sawah Besar ada 41.572
suara.
"Pasangan urut nomor
dua memperoleh suara 244.727 suara," kata Ketua KPU Kota Administrasi
Jakarta Pusat Arif Bawono di Gambir, Jakarta Pusat, Kamis 23 Februari 2017.
Untuk posisi kedua ditempati
oleh pasangan calon nomor urut tiga, Anies Baswedan-Sandiaga Uno. Mereka
berhasil mengumpulkan 222.814 suara.
Berdasarkan data KPU kota
Jakpus, di Kecamatan Cempaka Putih, pasangan itu memperoleh 21.653 suara,
Kecamatan Kemayoran ada 52.411 suara, Kecamatan Tanah Abang ada 40.294 suara.
Kemudian di Kecamatan Johar Baru memperoleh 30.506 suara, Kecamatan Senen ada 24.354
suara, Kecamatan Menteng ada 19.708 suara, Kecamatan Gambir ada 17.124 suara,
dan Kecamatan Sawah Besar ada 16.764 suara.
Di urutan paling buncit ada
pasangan calon Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, yang memperoleh 7.520
suara.
Di Kecamatan Cempaka Putih,
pasangan tersebut memperoleh 715 suara, di Kecamatan Kemayoran ada 1.850 suara,
Kecamatan Tanah Abang ada 1.021 suara, Kecamatan Johar Baru ada 1.053 suara.
Sementara di Kecamatan Senen ada 791 suara, Kecamatan Menteng ada 639 suara,
Kecamatan Gambir ada 561 suara, dan Kecamatan Sawah Besar ada 890 suara.
Total ada 569.285 suara sah
yang masuk. Selain menghitung suara yang sah, pihak KPU juga mengumumkan hasil
suara tidak sah di Pilkada DKI 2017. Dari 8 Kecamatan di Jakpus, terdapat 7.520
suara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.